Penetapanini berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris (ahli waris). Sehingga Notaris/ PPAT dapat menentukan siapa saja yang memiliki kewenangan atau kepemilikan atas tanah tersebut. Baca juga: Proses Permohonan Penetapan Ahli Waris. Akta Notaris dalam Pewarisan
Syaratmengurus surat keterangan ahli waris. Untuk mengurus surat keterangan ahli waris, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat. Melansir dari sekayu.semarangkota.co.id, dokumen yang harus disiapkan tersebut adalah: Fotokopi almarhum atau pewaris yang dilegalisir.PluriumLitis Consortium dalam Permohonan Penetapan Ahli Waris. Oleh : Ahmad Z. Anam (Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Mentok) Abstrak. Ada yang menyangka bahwa kurang pihak atau plurium litis consortium hanya dapat terjadi dalam perkara kontensius (gugatan) saja. Padahal, kurang pihak juga dapat terjadi pada perkara voluntair (permohonan).
a Data Diri Pemohon b. Alasan Atau Dasar Permohonan c. Objek Warisan d. Permohonan yang dimintakan Di beberapa Pengadilan Agama, sudah dibuatkan format khusus Surat Permohonan Waris tersebut, jadi si pemohon bisa langsung mengisinya. Surat keterangan kematian pewaris dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;. 332 228 178 189 483 116 252 424